Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara
Vonis bebas kepada Warga Negara (WN) China Yu Hao dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak dinilai dapat membuat dapat berdampak buruk pada kedaulatan negara dalam dunia investasi.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kasus tersebut bakal berdampak buruk pada dunia investasi di Indonesia.
"Ini pesan yang sangat buruk terhadap dunia kedaulatan negara maupun dunia investasi. Kita investasi dari negara asing itu banyak dan dilindungi undang-undang, karena mereka mengurus izin dan sebagainya, batu bara, nikel, emas, itu kan mereka legal," katanya kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Boyamin mengaku terkejut dengan putusan kontroversial tersebut dan menilai bahwa keputusan majelis hakim tidak masuk di akal.
Baca Juga: WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
"Terus terang saya kaget itu vonis bebas itu, karena apapun penambangan ilegalnya itu penyidiknya sudah dari kementerian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena dianggap merusak lingkungan," ujarnya.
Padahal, menurutnya, kasus penambangan ilegal sangat mudah untuk dibuktikan. Lantaran itu, Boyamin kemudian mempertanyakan alasan hakim memutus perkara ini.
"Bahwa hakim alasannya seakan-akan penerapan pasalnya salah, misalnya, itu suatu yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan apabila hukum tidak berlaku tegas dalam konteks tersebut bakal berdampak tidak baik ke depannya, karena WNA akan merasa vonis hukumnnya bebas.
"Kalau begitu warga negara asing manapun akan datang ke Indonesia mencuri tambang-tambang kita, apalagi tambang emas kita yang banyak itu, ya akan menjadi tidak takut karena toh nanti ketika diproses hukum putusannya bebas," katanya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi, Banding Vonis Bebas WNA China Pencuri Emas
Lebih lanjut, ia tidak bisa menyembunyikan kejengkelannya dengan putusan tersebut dan mempertanyakan rasa keadilan dalam putusan hakim PT Pontianak.
"Melihat ini kan jengkel, nanti jangan-jangan tambang-tambang akan dicuri, diambil oleh orang yang tidak punya izin, nempel yang punya izin dan kemudian nanti jadi rugi investasinya," tegasnya.
Menurutnya, kasus ini juga turut merugikan masyarakat yang berada di sekitarnya.
"Rakyat di sekitarnya aja nambang nggak berani, ada yang diproses hukum, ada yang diproses segala macam nambang ilegal, di Bogor di mana itu kan ada banyak yang diproses hukum, sementara ini warga negara asing malah bebas."
"Jadi ini betul-betul mencederai rasa keadilan dan Kejaksaan Agung udah kasasi dan nanti saya minta betul MA mencermati betul putusan ini," sebut dia.
Ia menegaskan bahwa penambang ilegal tidak boleh dibebaskan dari hukum.
"Ya tetap saya minta diputus bersalah, mana ada orang yang mengambil tambang Indonesia tanpa izin terus kemudian bebas. Menurut saya sesuatu yang keterlaluan, putusan yang sangat terlalu," katanya.
Sebelumnya, PT Pontianak mengejutkan banyak pihak dengan mengabulkan permohonan banding dari terdakwa Yu Hao, Warga Negara China, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Ketua Majelis Hakim, Isnurul S Arif, memutuskan untuk membatalkan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Dalam putusannya, Isnurul menyatakan bahwa tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan yang dapat membuktikan bahwa Yu Hao bersalah atas dakwaan penambangan ilegal, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan hak-haknya dipulihkan.
Hakim juga memerintahkan agar Yu Hao segera dibebaskan dari tahanan.
Sumber: suara
Foto: Warga Negara (WN) China Yu Hao/Net
Vonis Bebas WN China di Tambang Emas Ilegal, Berdampak Buruk pada Kedaulatan Negara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar