Begini Respons Mabes Polri soal Usulan Pencabutan SKCK
Mabes Polri merespons usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menghapuskan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai, dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan pada Senin, 24 Maret 2025.
Kendati menerima usulan, Trunoyudo menjelaskan penerbitan SKCK telah sesuai pendekatan perundang-undangan, yakni Pasal 15 ayat 1 huruf K UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Artinya, kehadiran SKCK juga diatur dalam konstitusi.
“SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” jelasnya.
Salah satu bentuk nyata atau manfaat SKCK adalah bagi pelamar pekerjaan, sebab itu masuk dalam prasyarat.
“Khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” ungkap Trunoyudo.
Seperti diketahui, ditandatangani Menteri HAM, Natalius Pigai mengirim usulan pencabutan SKCK ke Mabes Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.
“Alhamdulillah, Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nickolay Aprilindo dalam keteranganya.
Usulan tersebut, diberikan sebagaimana hasil penelitian dari Kementerian HAM dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.
Pasalnya, ada keluhan para narapidana residivis yang kesulitan mencari kerja.
Sumber: rmol
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Ist
Begini Respons Mabes Polri soal Usulan Pencabutan SKCK
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar