Breaking News

Pengasuh Ponpes di Ngawi Jadi Tersangka Pencabulan Sesama Jenis, Fakta Baru Terungkap


Polres Ngawi menetapkan seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Ngawi berinisial UR (53) sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis.

UR menjadi tersangka setelah dilaporkan mencabuli dua santrinya, yakni berinisial MH (28) dan satu lagi masih berusia 18 tahun.

Pelaku kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. UR ditahan di Mapolres Ngawi. Pelaku hanya bisa pasrah saat digiring ke sel tahanan. 

Polisi mengungkapkan fakta tentang kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang dilakukan UR. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Mantingan, Ngawi itu telah melakukan aksinya berulang kali sejak lama.  Bahkan ada yang bertahun - tahun. 

Menurut keterangan korban berinisial U, dia disodomi pelaku saat masih berusia 16 tahun pada 2023.

Sedangkan MH telah menjadi korbannya berulang kali sejak masih berusia 14 tahun. Aksi UR tersebut dilakukan rumahnya yang berada di dalam lingkungan pondok pesantren atau ponpes yang diasuhnya. 

Informasinya, korban memang mengalami kelainan seksual, yang kemudian melampiaskannya kepada para santrinya. 

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengaku sedang mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur melihat urgensinya.

“Lagi diproses, bisa jadi dilimpahkan ke polda karena urgensinya, dan tersangka sudah diamankan,” ujarnya dilansir dari BeritaJatim --- partner Suara.com.

Kasus tersebut terungkap setelah kakak korban U dan istri korban MH melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 17 Maret 2025.
Pendamping kedua korban, Ahmad Mustain mengatakan, korban yang melaporkan awal satu. Kemudian muncul berikutnya. “Lapor tanggal 17 Maret kemarin, korban awalnya satu, sekarang jadi dua. Jadi, suka sesama jenis pengurusnya itu,” ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa foto percakapan melalui WhatsApp antara tersangka dan korban. Rencananya, kasus pencabulan sesama jenis ini akan dilimpahkan ke Polda Jawa Timur dengan alasan keamanan.

Polres Ngawi melimpahkan kasus tersebut dengan alasan keamanan. Namun, belum diketahui kapan waktunya. Hanya saja saat ini masih dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut. 

Kasus Pencabulan Sesama Jenis di Trenggalek

Kasus pencabulan sesama jenis dengan pelaku seorang guru pernah juga terjadi di Trenggalek. Pelaku yang diketahui berinisial AS (50) itu sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek pada Agustus 2023. 

Majelis hakim PN Trenggalek juga denda Rp60 juta subsider satu bulan kurungan. Putusan tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Menurut informasi yang dikumpulkan, kejadian tersebut terjadi saat pelaku masih menjabat sebagai plt kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Bendungan.

Saat itu pelaku diduga mencabuli lima orang siswa sesama jenis. Modus pelaku berpura-pura meminta tolong korban untuk membantu menata buku di ruang perpustakaan sekolah.

Ketika itulah pelaku mencabuli korban. Tindakan tersebut ternyata tidak dilakukan sekali.

Kasus tersebut terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan perubahan perilaku korban yang suka marah - marah. Orang tua korban yang curiga kemudian mencoba mendekati korban. Dari situ diketahui jika korban pernah mendapatkan pengalaman pahir. 

Anaknya tersebut menjadi korban kekerasan seksual. Perkara itu lantas dilaporkan ke polisi. Berdasarkan pengembangan kemudian diketahui jika korbannya lebih dari satu. Bahkan ada yang sudah mendapatkan kekerasan seksual selama tiga tahun. 

Kasus tersebut menjadi pengingat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap orang - orang di sekitar. 

Sumber: suara
Foto: Ilustrasi pelaku/tahanan [ANTARA]

Pengasuh Ponpes di Ngawi Jadi Tersangka Pencabulan Sesama Jenis, Fakta Baru Terungkap Pengasuh Ponpes di Ngawi Jadi Tersangka Pencabulan Sesama Jenis, Fakta Baru Terungkap Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar