Breaking News

Polri Tangkap Dua WNA China Anggota Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS Blast


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS dengan modus menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

Dari kasus ini, dua warga negara asing asal China, XY dan YXC, berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan.

Akibat aksi penipuan ini, sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp473 juta.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2025.

Wahyu menjelaskan, dua tersangka ini ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.
"Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel. Mereka hanya disuruh putar-putar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapapun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Wahyu.

Kepada penyidik, XY mengaku baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. 

Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Dari pengungkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, termasuk UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

"Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar," kata Wahyu.

Meski sudah menangkap dua pelaku, Polri akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. 

Di sisi lain, Komjen Wahyu pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, apalagi yang berisi tautan atau link mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.

Sumber: rmol
Foto: Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Jakarta Selatan pada Senin, 24 Maret 2025./RMOL

Polri Tangkap Dua WNA China Anggota Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS Blast Polri Tangkap Dua WNA China Anggota Sindikat Penipuan Online Fake BTS dan SMS Blast Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar