Jokowi Pertimbangkan Seret Penuding Ijazah Palsu ke Jalur Hukum
“Ada beberapa pilihan, tapi tentunya masih kita kaji karena ini tahap awal kan. Jadi masih sangat internal diskursusnya, belum bisa kami sampai,” kata Yakup saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Ia berujar, pihak-pihak yang menebar fitnah ijazah Jokowi palsu bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik. Akan tetapi, tim kuasa hukum tidak mau gegabah dalam melangkah dan masih akan mengkaji lebih dalam.
“Mungkin saja (dibawa ke ranah hukum). Tapi balik lagi, kami kan harus kaji dengan baik,” katanya.
Di sisi lain, Jokowi disebut telah legawa dan memaafkan pihak-pihak yang menebar fitnah soal ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu disebut palsu.
“Dua tahun ini Pak Jokowi sangat memberi maaf. Dua tahun ini tidak ada tindakan apa pun (dari Jokowi),” tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat konferensi pers di Senayan, Jakarta, Senin, 14 April 2025/RMOL
Jokowi Pertimbangkan Seret Penuding Ijazah Palsu ke Jalur Hukum
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar